
Jakarta - Formula yang tengah disiapkan Kemendagri nantinya akan merumuskan pelaksana pemerintah DIY dilakukan oleh dua pihak. Sultan selaku Raja kasultanan DIY dan seorang kepala daerah pemerintah daerah.
"Nantinya Sultan tidak akan melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan daerah namun hanya mengurus bidang lain seperti budaya dan pertanahan. Bidang eksekutif akan dipimpin oleh kepala pemerintah daerah lain," tukas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan selepas dialektika demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Djohan menegaskan, formula tersebut pastinya akan mengurangi kewenangan Sultan yang sebelumnya juga berwenang sebagai kepala pemerintah daerah karena hanya mengurus bidang-bidang lain selain eksekutif.
Lalu posisi Sultan sebagai apa? Menurut Djohan, nantinya posisi Sultan akan berada di atas kepala pemerintah walau pihaknya belum menentukan gelar yang akan disanding Sri Sultan Hamengkubuwono X bila RUU tersebut disetujui.
"Posisinya di atas, bahkan akan dilantik oleh Sultan. Tapi belum tahu sebagai apa, ini sedang kami rancang," papar Djohan.
Ketika ditanya apakah formula tersebut malah justru membuat rumit, Djohan menuturkan selama pembagian tugas antara Sultan dan kepala pemerintah daerah jelas, hal tersebut tidak perlu dirumitkan.
"Yang penting clear and cut. Tahu masing-masing tugasnya apa. Dan apakah Sultan akan memiliki hak veto, kami sedang membahas hal tersebut," tutup Djohan.
"Nantinya Sultan tidak akan melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan daerah namun hanya mengurus bidang lain seperti budaya dan pertanahan. Bidang eksekutif akan dipimpin oleh kepala pemerintah daerah lain," tukas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan selepas dialektika demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Djohan menegaskan, formula tersebut pastinya akan mengurangi kewenangan Sultan yang sebelumnya juga berwenang sebagai kepala pemerintah daerah karena hanya mengurus bidang-bidang lain selain eksekutif.
Lalu posisi Sultan sebagai apa? Menurut Djohan, nantinya posisi Sultan akan berada di atas kepala pemerintah walau pihaknya belum menentukan gelar yang akan disanding Sri Sultan Hamengkubuwono X bila RUU tersebut disetujui.
"Posisinya di atas, bahkan akan dilantik oleh Sultan. Tapi belum tahu sebagai apa, ini sedang kami rancang," papar Djohan.
Ketika ditanya apakah formula tersebut malah justru membuat rumit, Djohan menuturkan selama pembagian tugas antara Sultan dan kepala pemerintah daerah jelas, hal tersebut tidak perlu dirumitkan.
"Yang penting clear and cut. Tahu masing-masing tugasnya apa. Dan apakah Sultan akan memiliki hak veto, kami sedang membahas hal tersebut," tutup Djohan.


No comments:
Post a Comment