Wednesday, December 29, 2010

Pengadilan Arab Saudi Kabulkan Cerai via SMS

Jakarta - Para suami, hati-hatilah dalam mengirimkan SMS jika tengah berseteru dengan istri Anda. Salah-salah, hal itu bisa dianggap sebagai tuntutan cerai.

Inilah yang terjadi di Arab Saudi. Sebuah pengadilan di negeri padang pasir itu menerima gugatan cerai yang dikirimkan via pesan singkat.

Kejadian ini bermula ketika sepasang suami istri yang tinggal di kawasan barat Madinah tengah dalam kondisi berkonflik. Dalam situasi panas tersebut, sang suami mengirimkan SMS yang dianggap sang istri sebagai suatu tuntutan talak (cerai).

Entah karena memang sudah ingin berpisah atau ada alasan lain, sang istri lantas membawa SMS tersebut sebagai bukti untuk bercerai ke pengadilan agama setempat.

Tak dinyana, permohonan sang wanita yang tak disebutkan namanya ini pun dikabulkan pengadilan. Alasannya sama, SMS itu dianggap sebagai bukti sahih bahwa sang suami sudah menjatuhkan talak.

Padahal, si suami mengaku tak bermaksud demikian (mencerai istrinya). Namun penyesalan memang datang terlambat, pengadilan sudah mengetok palu.

"Pengadilan menilai SMS yang dikirimkan tersebut sudah jatuh talak menurut (agama) Islam dan memutuskan untuk mengabulkan permintaan istri untuk cerai," tulis laporan media lokal yang dikutip detikINET dari Cellular News, Kamis (30/12/2010).

Dalam Islam, seorang suami dianggap sudah mencerai istrinya secara agama jika ia sudah melafadzkan/mengucapkan kalimat talak kepada istrinya. Misalnya kalimat, "Sejak saat ini saya mencerai dirimu (istri-red.)". Maka jatuhlah talak.

Namun di sejumlah negara, penggunaan SMS sebagai bukti penceraian masih tarik ulur. Banyak yang menganggap hal tersebut sebagai bukti yang kurang kuat. Lain halnya ketika jatuhnya talak itu diucapkan langsung dari mulut suami kepada istri.

No comments:

Post a Comment