Monday, December 27, 2010

Ariel Anggap Kesaksian Sarah Tidak Membuktikan Dakwaan

Gambar
Bandung Setelah tiga kali absen akhirnya mantan istri Ariel, Sarah Amalia memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/12/2010). Namun pihak Ariel menganggap kesaksian Sarah tidak membuktikan dakwaan.

"Sarah tidak dapat membuktikan apa-apa terkait surat dakwaan. Dia nggak ngasih keterangan apa-apa, nggak membuktikan apa-apa," ujar kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol saat ditemui usai sidang.

Menurut Afrian, Sarah tidak disumpah sebelum memberikan kesaksiannya. Ibu satu anak itu juga tidak dipertontonkan video porno Ariel dalam persidangan.

"Dia nggak dipertontonkan, dia juga nggak disumpah karena dia saksi yang punya hubungan sama Ariel. Jadi dia hanya didengarkan keterangannya aja," jelas pengacara yang akrab disapa Boy itu.

Sementara itu, suami Cut Tari, Yusuf Subrata yang juga dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam persidangan. Rencananya ia akan kembali dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis, (30/12/2010) mendatang.

No comments:

Post a Comment