Monday, December 20, 2010

Kepengurusan PSSI Diisi Politisi Bermasalah & Tokoh Parpol

Jakarta - Politisasi sepakbola bukanlah hal baru. Sejak lama, struktur kepengurusan PSSI memang diisi oleh beberapa politisi. Bahkan sebagian dari mereka ada yang bermasalah.

Dalam susunan pengurus PSSI Periode 2009-2011 yang dilansir di situs PSSI, tercantum beberapa nama anggota parpol. Di antaranya ada TM Nurlif (Golkar) dan Ahmadi Noor Supit (Golkar) sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI. Politisi Demokrat Achsanul Qosasih juga tercantum sebagai Deputi Bidang Keuangan dan Akuntansi.

Di Komite Disiplin, tercantum juga nama politisi Hanura, Syarifudin Sudding sebagai wakil ketua. Bahkan sang Ketua Umum PSSI Nurdin Halid juga tercatat sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi DPP Partai Golkar.

Tidak hanya kepengurusan tahun ini, dalam kepengurusan sebelumnya juga tercantum nama sejumlah politisi. Salah satunya adalah mantan anggota Komisi IX dari Partai Golkar Hamka Yandhu yang pernah menjabat sebagai bendahara.

Nah, di antara nama-nama politisi tersebut, ada juga yang tersandung masalah hukum. Nurdin Halid pernah divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Dia saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

Hamka Yandhu juga pernah terbelit kasus korupsi. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap pemilihan DGS BI dan korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR. TM Nurlif kini juga sudah berstatus tersangka terkait kasus cek suap pemilihan DGS BI.

Ada juga salah seorang pengurus PSSI yang bukan politisi, bernama Joseph Refo yang terlibat kasus kriminal. Dia terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga tewas.

Fenomena ini, kata anggota Komisi X (bidang olahraga) DPR Dedi Gumelar seharusnya menjadi pelajaran bagi PSSI. Jika diisi oleh politisi, independensi induk organisasi sepakbola Tanah Air tersebut sulit dijaga.

"Bahwasanya apabila olaharaga Indonesia ini mau maju, maka hindari politisi. Itu hanya dijadikan batu loncatan terhadap akses dan kekuasaan," terang Miing, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/12/2010).

Menurut Miing, sebaiknya PSSI mengacu pada UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di dalam pasal 40 tertulis: "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik."

"Olahraga itu harus bisa menghasilkan prestasi bukan hanya karena atlet yang bagus. Tapi juga punya organisasi yang benar. Dan orang yang benar," tutupnya.

No comments:

Post a Comment