Jakarta - Pemprov DKI berharap warga yang menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Gelora Bung Karno (GBK) tidak merokok, termasuk saat menyaksikan pertandingan Final Piala AFF, 29 Desember mendatang. Untuk mencegah penonton merokok, Pemprov DKI akan menyurati pengelola GBK.
"Kita surati pengelolanya supaya mengimbau penonton tidak merokok saat menyaksikan pertandingan sepak bola. Surat akan kita tembuskan ke Dinas Olah Raga dan Pemuda (Disorda) Pemda DKI," ujar Kabid Penegakan Hukum, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan kepada detikcom, Rabu (22/12/2010).
Menurut Ridwan, jajarannya akan mengirimkan surat tersebut kepada pengelola GBK pada hari ini. Hal ini dilakukan karena bangunan GBK secara struktur merupakan sebuah gedung yang tertutup dan memiliki tribun. Sehingga GBK harus tunduk dengan aturan Pergub No 88/2010 tentang tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Selain itu yang nonton juga banyak ibu-ibu, anak-anak dan mereka yang tidak merokok. Kasihan mereka kalau jadi perokok pasif," keluh Ridwan.
Dalam surat tersebut, BPLHD DKI Jakarta akan meminta pengelola GBK memberi peringatan dilarang merokok di dalam gedung dan menegur bila ada penonton yang merokok dalam gedung yang berkapasitas 88.000 penonton itu.
"Asalkan banyak rambu tanda larangan merokok dan menegur bila ada yang merokok sudah cukup. Kita juga mengharapkan supaya masyarakat menegur mereka yang merokok di gedung," imbuhnya.
Sebelumnyap Panitia Lokal Piala AFF menanggapi dingin rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau suporter untuk tidak merokok di Stadion Gelora Bung Karno di pertandingan final Piala AFF 29 Desember mendatang. GBK dianggap sebagai ruang publik sehingga orang bebas merokok.
"Stadion GBK ruang publik, silakan saja mau merokok. Harus dibedakan. Kalau peraturan Pemda itu (untuk) ruangan tertutup. Kami cuma bisa mengimbau. Tidak bisa dilarang," ujar Ketua Panitia Lokal Piala AFF Joko Driyono di Kantor PSSI kemarin.
"Kita surati pengelolanya supaya mengimbau penonton tidak merokok saat menyaksikan pertandingan sepak bola. Surat akan kita tembuskan ke Dinas Olah Raga dan Pemuda (Disorda) Pemda DKI," ujar Kabid Penegakan Hukum, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan kepada detikcom, Rabu (22/12/2010).
Menurut Ridwan, jajarannya akan mengirimkan surat tersebut kepada pengelola GBK pada hari ini. Hal ini dilakukan karena bangunan GBK secara struktur merupakan sebuah gedung yang tertutup dan memiliki tribun. Sehingga GBK harus tunduk dengan aturan Pergub No 88/2010 tentang tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Selain itu yang nonton juga banyak ibu-ibu, anak-anak dan mereka yang tidak merokok. Kasihan mereka kalau jadi perokok pasif," keluh Ridwan.
Dalam surat tersebut, BPLHD DKI Jakarta akan meminta pengelola GBK memberi peringatan dilarang merokok di dalam gedung dan menegur bila ada penonton yang merokok dalam gedung yang berkapasitas 88.000 penonton itu.
"Asalkan banyak rambu tanda larangan merokok dan menegur bila ada yang merokok sudah cukup. Kita juga mengharapkan supaya masyarakat menegur mereka yang merokok di gedung," imbuhnya.
Sebelumnyap Panitia Lokal Piala AFF menanggapi dingin rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau suporter untuk tidak merokok di Stadion Gelora Bung Karno di pertandingan final Piala AFF 29 Desember mendatang. GBK dianggap sebagai ruang publik sehingga orang bebas merokok.
"Stadion GBK ruang publik, silakan saja mau merokok. Harus dibedakan. Kalau peraturan Pemda itu (untuk) ruangan tertutup. Kami cuma bisa mengimbau. Tidak bisa dilarang," ujar Ketua Panitia Lokal Piala AFF Joko Driyono di Kantor PSSI kemarin.


No comments:
Post a Comment