Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terkait pemberian tiket gratis bagi pejabat untuk menonton pertandingan timnas di piala AFF. Pejabat harus tetap melakukan pelaporan sesuai UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Pemberian tiket pesawat dan tiket bola seperti kemarin, masuk dalam penjelasan pasal 12 b tentang gratifikasi," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Namun untuk lebih pastinya, KPK akan menggelar rapat. Karena ada unsur undangan dari PSSI. Apakah ini termasuk gratifikasi atau bukan, akan ditentukan besok, Jumat (24/12).
"Ada unsur fasilitasnya atau enggak. Jadi besok akan kita rapatkan hal itu dalam undangan
ada fasilitas atau tidak," imbuhnya.
Jasin menjelaskan, harus ada kesepakatan dulu dari pimpinan karena pada penjelasan pasal 12 b itu tertulis fasilitas lainnya, apakah undangan termasuk akan diputuskan nanti.
"Gratifikasi berapapun nilainya ataupun bentuknya tidak ada nilai minimal, misalkan contohkan ketika saya dapat penghargaan diuangkan tidak besar dari 100 ribu itu harus dilaporkan. Dalam pasal gratifikasi tidak ada batas minimalnya," tutupnya.
Sebelumnya, menjelang rapat kabinet di Kantor Presiden, tiba-tiba Mensesneg Sudi Silalahi membuat pengumuman melalui mikrophone. Para menteri diminta jangan ragu menonton Piala AFF jika mendapat undangan dari PSSI.
"Itu royal box tidak disewakan atau dijual. Itu dikhususkan untuk para undangan PSSI," kata Sudi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/12).
Menurutnya, tidak perlu dipermasalahkan jika presiden dan menterinya menonton pertandingan sepakbola Piala AFF secara langsung. Dia menegaskan, royal box dikhususkan untuk para undangan.
"Jadi para menteri jangan ragu untuk menonton kalau memang dapat undangan (dari PSSI)," kata Sudi.
"Pemberian tiket pesawat dan tiket bola seperti kemarin, masuk dalam penjelasan pasal 12 b tentang gratifikasi," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Namun untuk lebih pastinya, KPK akan menggelar rapat. Karena ada unsur undangan dari PSSI. Apakah ini termasuk gratifikasi atau bukan, akan ditentukan besok, Jumat (24/12).
"Ada unsur fasilitasnya atau enggak. Jadi besok akan kita rapatkan hal itu dalam undangan
ada fasilitas atau tidak," imbuhnya.
Jasin menjelaskan, harus ada kesepakatan dulu dari pimpinan karena pada penjelasan pasal 12 b itu tertulis fasilitas lainnya, apakah undangan termasuk akan diputuskan nanti.
"Gratifikasi berapapun nilainya ataupun bentuknya tidak ada nilai minimal, misalkan contohkan ketika saya dapat penghargaan diuangkan tidak besar dari 100 ribu itu harus dilaporkan. Dalam pasal gratifikasi tidak ada batas minimalnya," tutupnya.
Sebelumnya, menjelang rapat kabinet di Kantor Presiden, tiba-tiba Mensesneg Sudi Silalahi membuat pengumuman melalui mikrophone. Para menteri diminta jangan ragu menonton Piala AFF jika mendapat undangan dari PSSI.
"Itu royal box tidak disewakan atau dijual. Itu dikhususkan untuk para undangan PSSI," kata Sudi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/12).
Menurutnya, tidak perlu dipermasalahkan jika presiden dan menterinya menonton pertandingan sepakbola Piala AFF secara langsung. Dia menegaskan, royal box dikhususkan untuk para undangan.
"Jadi para menteri jangan ragu untuk menonton kalau memang dapat undangan (dari PSSI)," kata Sudi.


No comments:
Post a Comment