Saturday, November 6, 2010

Wanita Berbagi 24 Lagu Bajakan di Internet Didenda Rp13,3 M

Jakarta - Seorang wanita diperintahkan membayar US$ 1,5 juta (Rp 13,3 miliar) akibat berbagi musik online secara ilegal. Namun ia tidak mau membayar di mana pengacaranya menyebut jumlahnya tidak konstitusional.

Juri federal AS memutuskan Jammie Thomas-Rasset dari Brainerd harus membayar US$ 62.500 per lagu atau total sebesar US$ 1,5 juta untuk pelanggaran hak cipta atas 24 lagu. Ini adalah juri ketiga yang memutuskan dia bersalah.

Setiap kali dinyatakan salah, ibu dari empat anak ini mengatakan dia tidak bisa membayar. "Saya tidak mampu membayar jumlah berapapun. Ini bukan masalah aku tidak mau, tapi itu soal aku tidak akan mampu, kata Thomas-Rasset.

"Jumlah yang harus aku bayar untuk mereka, adalah uang yang bisa aku gunakan untuk memberi makan anakku. Jumlah yang aku bayar kepada mereka adalah uang yang bisa untuk pakaian anak-anak, dan membayar hipotek sehingga anak-anak memiliki tempat untuk tidur".

Recording Industry Association of America (RIAA) mengatakan pihaknya menemukan Thomas-Rasset berbagi lebih dari 1.700 lagu di situs berbagai file Kazaa, tapi ia digugat atas 24 lagu. Juru bicara RIAA Cara Duckworth mengatakan asosiasi melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan dengan Thomas-Rasset. Pada awalnya menuntut US$ 5.000, tapi Thomas-Rasset menolak.

Duckworth mengatakan RIAA bersyukur juri mengakui beratnya perbuatan Thomas-Rasset.

"Tiga juri kini telah berbicara dan masing-masing telah mengirimkan pesan yang kuat bahwa ia harus menerima tanggung jawab atas tindakannya," kata Duckworth. "Aku akan mengatakan, sudah cukup."

Menurut hukum federal, perusahaan rekaman berhak menuntut US$ 750 sampai US$ 30.000 per pelanggaran. Tetapi hukum memungkinkan juri untuk menaikkan menjadi US$ 150.000 per lagu jika menemukan pelanggaran yang disengaja.

Sebagian besar orang yang ditargetkan oleh tuntutan hukum oleh industri musik telah menyelesaikan dengan masing-masing membayar denda sekitar US$ 3.500. Thomas-Rasset, 33, adalah orang pertama yang kasusnya masuk pengadilan. Pada 2007, juri memutuskan bahwa dia sengaja melanggar hak cipta atas 24 lagu, dan dia diperintahkan untuk membayar US$ 9.250 per lagu, atau total US$ 222.000.

Tapi Kepala Hakim Distrik Michael Davis memerintahkan sidang baru, memutuskan ia telah keliru dalam memberikan juri instruksi. Kasus ini kembali ke pengadilan. Tahun lalu, juri lain juga menemukan bahwa Thomas-Rasset sengaja melanggar hak cipta dan memerintahkan dia untuk membayar US$ 1,92 juta atau US$ 80.000 per lagu.

Davis yang disebut sosok yang "mengerikan dan mengejutkan" mengurangi hukuman menjadi sekitar US$ 54.000. RIAA menolak hukuman dikurangi karena alasan hukum.

sumber: inilah.com

No comments:

Post a Comment