Tuesday, June 22, 2010

Polri: Ariel Serahkan Diri

Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Zainuri Lubis mengatakan, Ariel, yang menjadi tersangka video mesum, menyerahkan diri kepada penyidik sejak Selasa (22/6), sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat.

"Ariel menyerahkan diri diantar pengacaranya dan sekarang berada di Bareskrim," kata Zainuri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Zainuri menuturkan penyidik tetap membuat surat penangkapan yang berlaku selama 1 X 24 jam meskipun Ariel berstatus menyerahkan diri kepada Mabes Polri. Terkait dengan rencana penahanan terhadap Ariel, Zainuri belum bisa memastikannya karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Itu kewenangan penyidik, jika dipandang pelu penahanan maka Ariel akan ditahan," ujar Zainuri.

Sebelumnya, penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka video porno yang beredar di masyarakat.

Zainuri menambahkan, kekasih Ariel, Luna Maya, maupun pembawa acara Cut Tari yang juga diduga terlibat pada video porno itu masih berstatus saksi korban. Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan perubahan status Luna Maya dan Cut Tari dari saksi menjadi tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan, Selasa.

Selain itu, Zainuri mengungkapkan, penyidik juga memeriksa mantan personil band "Peterpan", Andhika, sebagai saksi terkait dengan video porno itu, karena Andhika tercatat pernah berteman dekat dengan Ariel.

Saat ini, penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.

Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit. Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial CT tersebar.


Ariel Ditahan di Mabes Polri

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nazriel 'Ariel' Irham ditahan di Mabes Polri.

“Ariel sudah tersangka ditangkap dan ditahan, sudah di dalam,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6).

Dalam kesempatan itu, Ito mengungkapkan Ariel menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Namun Ito tidak menjelaskan pasal-pasal apa saja yang sudah menjerat Ariel.

Seperti diberitakan, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Ariel mendatangi Mabes Polri setelah sejak Senin kemarin dicari-cari oleh pihak kepolisian.

Ariel Dijerat Banyak Pasal
Tersangka kasus video porno, Nazriel Ilham atau Ariel dikenai banyak pasal. Ariel dapat dijerat pasal dari Undang-undang Anti Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan KUHP.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Marwoto Soeto, Selasa (22/6). Dijelaskan, jika terbukti memproduksi, Ariel bisa dikenai pasal 29 Undang-undang (Anti) Pornografi.

Terbukti menyebarkan atau memperlihatkan pada orang lain, ia dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang ITE. Menurut Marwoto, Ariel bisa dikenai pasal 282 KUHP, terkait meyiarkan atau mempertunjukkan tindak asusila.

Selain itu, Pasal 29 UU Anti Pornografi, mengatur bahwa pihak yang membuat, menyiarkan atau memperbanyak barang-barang pornografi bisa dikenai hukuman maksimal 12 tahun dengan denda hingga Rp 6 miliar.

Sedangkan Pasal 27 UU ITE, menyatakan bahwa siapa saja yang mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pasal 282 KUHP menyatakan, mereka yang menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan asusila dapat dipidana penjara maksimal satu tahun enam bulan.

Marwoto menjelaskan, kepolisian masih merekonstruksi pasal-pasal yang akan dikenakan pada Ariel. Termasuk motifnya, untuk kepentingan ekonomi atau pribadi.

"Yang jelas sekarang ia (Ariel) memproduksi," tegasnya.

Sumber: metrotvnews.com, suaramerdeka.com,

No comments:

Post a Comment