Thursday, January 6, 2011

Pasal Tuduhan Terhadap Ariel Terus Berkurang

Gambar
Bandung Jaksa Penuntut Umum Rusmanto menuntut Ariel 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011). Hal itu berarti Ariel hanya dituduh melanggar satu pasal, dari 3 pasal yang dikenakan padanya. Awalnya, Ariel bahkan diancam dengan 4 pasal.

Ariel hanya dituntut melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Isi pasal tersebut adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada 22 November 2010 lalu Ariel batal didakwa dengan pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51.

[sumber: detik.com]

No comments:

Post a Comment