Saturday, October 23, 2010

Kasus Poliandri Gegerkan Warga Pamekasan

Pamekasan - Kasus poliandri terjadi di Pamekasan, Madura. Pelakunya Kamariyah (38) warga Dusun Toronan Daya Desa Toronan Kecamatan Kota Pamekasan. Kasus ini berawal perselingkuhan Kamariyah yang menikah siri dengan Sugianto (40) dan membuahkan bayi laki-laki. Padahal, gugatan cerainya kepada Ustadz Hairul Anwar (40) masih proses kasasi.

Kasus poliandri itu dibenarkan oleh Ustadz Hairul Anwar. Sang suami pun langsung memperkarakan istrinya itu dengan tudingan poliandri. Saat detiksurabaya.com menemui di rumahnya, Ustadz Hairul dengan tegas mengatakan jika istrinya telah melakukan praktek poliandri.

"Istri saya telah melakukan poliandri. Secara hukum negara, Kamariyah masih tercatat sebagai istri saya. Sebab, gugatan cerainya kepada saya masih dalam proses kasasi," kata Ustadz Hairul kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (23/10/2010).

Celakanya, Kamariyah yang telah 2 tahun terakhir meninggalkan Ustadz Hairul, belakangan diketahui melahirkan bayi laki-laki berusia 4 bulan. Melihat istrinya melahirkan bayi, Ustadz Hairul menanyakan kepada saudara iparnya.

"Katanya, istri saya telah menikah siri dengan Sugianto, warga Desa Waru Barat," paparnya.

Betapa sedihnya Ustadz Hairul saat mendengar istrinya telah menikah siri dengan pria lain. Pernikahan siri Kamariyah dan Sugianto itu dilaksanakan di rumah seorang kiai di Kabupaten Sumenep. Realita itu menjadikan Kamariyah sebagai wanita yang berpraktek poliandri. Sedangkan di Indonesia dan ajaran Islam, poliandri adalah perbuatan terlarang dan bisa dihukum.

"Bagaimana tidak berpoliandri, jika Kamariyah di mata hukum positif masih tercatat sebagai istri saya. Dalam proses kasasi gugatan cerainya, Kamariyah berani melaksanakan nikah siri dengan pria lain dan akhirnya melahirkan bayi," ungkapnya.

Sementara Ustadz Hairul menikahi Kamariyah tahun 1990 dan telah dikarunia 4
anak. Yakni MS (18), MF (15), MD (10) dan AW (5). Kamariyah menggugat cerai Ustad Hairul, setelah diketahui berselingkuh dan meninggalkan ke-4 anaknya. "Perselingkuhan itu terjadi 2 tahun lalu," katanya.

Karena berselingkuh dan membuahkan seorang bayi itulah, Ustadz Hairul akhrinya melaporkan istri dan suami barunya kepada polisi. Polisi menjerat Kamariyah dan Sugianto dengan pasal perzinahan. Kasusnya kini telah disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

[sumber: http://surabaya.detik.com/read/2010/10/23/164114/1473124/475/kasus-poliandri-gegerkan-warga-pamekasan?y991102465]

No comments:

Post a Comment