Sunday, October 31, 2010

Bibit-Chandra Tersangka Seumur Hidup

Keputusan Plt Jaksa Agung Darmono yang akan menerbitkan deponeering terhadap kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, dinilai tidak akan mengubah status tersangka keduanya.

"Itu status yang akan disandangkan seumur hidup. Deponeering hanya mengesampingkan (perkara), tidak menyelesaikan," ucap Gayus Lumbuun, anggota DPR dari F-PDIP saat diskusi di Jakarta, Minggu (31/10/2010).

Menurut Gayus, seharusnya pihak Kejaksaan Agung menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan penuntutan. Dengan begitu, akan jelas status hukum bagi keduanya.

Gayus juga meragukan Bibit-Chandra akan tetap aktif sebagai sebagai pimpinan KPK. "Saya meragukan itu. Kita baru punya dua tentang deponeering. Pertama, tahun 1986 ketika kapal Tampomas tenggelam. Dirjen Perhubungan laut dituntut pengadilan karena dia bertanggung jawab matinya 500 orang lebih dan cacat jiwa," kata dia.

"Dia akhirnya di-deponeering. Tapi konsekuensi deponeering ada, dia diberhentikan, tidak patut menjabat lagi karena dianggap bersalah. Kalau tidak bersalah SP3 dong atau SKPP," tambah dia.

Hal senada dikatakan Ahmad Yani, anggota DPR dari F-PPP. "Dengan deponeering ini mengerangkeng Bibit dan Chandra. Pak Bibit sudahlah, dia sudah tua. Kasihan Chandra masih muda, sepanjang zaman dia orang bermasalah. Jangan-jangan dia mau membela akan dipersoalkan orang nanti," ucapnya.

[sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/10/31/17175083/BibitChandra.Tersangka.Seumur.Hidup]

No comments:

Post a Comment