Thursday, March 24, 2011

Awas! Pencurian Kartu Kredit Marak



Bank Indonesia (BI) menerima 52 kasus pengaduan nasabah pada periode Januari-Februari 2011. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan sengketa nasabah dan bank soal pencurian kartu kredit.

Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir mengungkapkan dari ke-52 kasus tersebut diterima oleh Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan tersebut, sebagian besar merupakan sengketa nasabah dengan bank mengenai kasus kartu kredit yang hilang.

"Ada yang menarik awal tahun ini, kita mendapatkan pengaduan kasus sebanyak 52 kasus. Biasanya tidak sampai segitu di awal tahun-tahun sebelumnya," ujar Sondang ketika ditemui di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (24/3/2011).

"Nah ternyata aduan nasabah itu terkait kartu kredit yang hilang dan restrukturisasi pelunasan di kredit simpan pinjam bank," imbuh Sondang.

Dijelaskan Sondang, tren yang terjadi saat ini maraknya pencurian kartu kredit. Nasabah yang kehilangan kartu kredit tidak langsung melaporkan kepada bank penerbitnya.

"Maka yang terjadi adalah penggunaan dalam jumlah besar oleh oknum yang mencurinya. Sehingga nasabah merasa dirugikan ketika kartu hilang dan ternyata harus menanggung biaya yang digunakan oleh oknum yang mencurinya," tambah Sondang.

Lebih jauh Sondang mengatakan, ketika terjadi pencurian kartu kredit atau nasabah merasa kehilangan kartu kredit disarankan mengadukan terlebih dahulu kepada bank. Selanjutnya, baru dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Ini mencegah penarikan yang dilakukan oleh si oknum tersebut. Ketika nasabah lapor ke bank maka langsung akan diblokir kartu tersebut," tuturnya.

Sondang menambahkan, sesuai peraturan di bank sentral, sebuah bank harus dapat menyelesaikan sengketa dengan nasabah paling lambat 40 hari kerja. Ketika bank tidak memberikan jawaban ataupun informasi dari bank kepada nasabah tidak dapat membuat puas nasabah maka nasabah bisa banding ke BI.

"Nasabah harus mengetahui hak-haknya, dengan kata lain bank tidak boleh seenaknya. Mediasi perbankan akan menyelesaikan masalah tersebut melalui win-win solution," kata Sondang.

Lebih lanjut Sondang mengatakan, perlu diketahui oleh nasabah ketika dilaporkan kepada mediasi perbankan maka yang ditekankan di sini yakni bank sentral tidak akan melakukan penggantian kerugian terhadap nasabah.

Namun, Sondang mengatakan yang akan dilakukan adalah mencari jalan keluar agar bank dan nasabahnya tidak sama-sama rugi.

"Tetapi apapun sengketanya jumlah dana yang disinyalir rugi hanya sampai Rp 500 juta," jelas Sondang.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
Sondang mengingatkan, nasabah jangan sampai teledor dan merasa aman terhadap kartu kredit yang sudah dilengkapi dengan chip. Padahal fungsi chip hanya untuk mencegah penggandaan kartu kredit dengan pola skimming.
"Kartu kredit ini layaknya sebuah uang tunai, ketika hilang ya sama saja uang kita hilang. Bahkan ada bank yang menyediakan kartu kredit dengan limit sampai Rp 10 juta. Hilanglah semua kalau tidak dilaporkan langsung," tegas Sondang.
Berikut data sengketa nasabah vs bank terkait sistem pembayaran sejak berdirinya Direktorat Mediasi:
  • 2006: 34 kasus
  • 2007: 58 kasus
  • 2008: 83 kasus
  • 2009: 88 kasus
  • 2010: 278 kasus

[detik.com]

No comments:

Post a Comment