Jakarta Mantan vokalis Peterpan, Ariel telah selesai menjalani sidang kasus video pornonya. Usai sidang perdananya itu, Ariel, melalui kuasa hukumnya keukeuh mengatakan dirinya sebagai korban.Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ariel, Aga Khan, usai sidang di PN Bandung, Jl LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2010). Menurut Aga, dalam sidang tadi pihaknya juga menyampaikan eksepsi atau pembelaan untuk kliennya.
Apa isi eksepsi tersebut? Aga enggan membeberkannya karena sidang berjalan tertutup. Isi eksepsi baru akan diberitahukan setelah diterima oleh hakim pekan depan.
"Pekan depan agendanya tanggapan atau jawaban atas eksepsi yang kita berikan," jelas Aga.
Sidang Senin (22/11/2010) ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas Ariel. Pelantun 'Ada Apa Denganmu' itu didakwa ikut membantu menyebarkan video porno. Ada empat pasal sekaligus yang menjeratnya, di antaranya pasal 282 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai sidang, Aga mewakili kliennya kembali menegaskan kalau Ariel adalah korban penyebaran video porno. "Klien kami korban dari penyebaran bukan pelaku. Hanya Redjoy saja yang menjadi tersangka," ujarnya.
Aga menambahkan seharusnya sebagai korban Ariel dilindungi negara bukan diadili masyarakat. Kekasih Luna Maya itu pun merasa dirugikan karena ikut didakwa sebagai penyebar.
"Kalau mau menyebarkan kenapa nggak disebarkan dari tahun sebelumnya, kenapa baru sekarang," tukasnya.
Polisi Tolak Dikatakan Berlebihan Menjaga Sidang Ariel
Bandung Sekitar 600 personel dikerahkan untuk pengamanan sidang perdana kasus video Ariel di PN Bandung, Jl LRE Martadinata, Senin (22/11/2010). Tak hanya itu satu mobil water canon dan kendaraan taktis juga terparkir di depan pengadilan. Pengamanan ketat ini dibantah polisi sebagai tindakan berlebihan.
"Ah ini tidak berlebihan. Ya wajar saja, Ariel kan public figure," ujar Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Tri Wahyu Utami ditemui di halaman PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (22/11/2010).
Menurutnya untuk sidang perdana Ariel, sekitar 600 personel dikerahkan. 200 polisi berjaga di PN Bandung, sisanya berjaga di jalan sekitar PN. Soal adanya water canon dan kendaraan taktis, Endang menyatakan itu untuk antisipasi kejadian yang tak diinginkan.
Endang mengatakan penjagaan ketat ini akan terus dilakukan hingga sidang terakhir nanti. "Kalau jumlah personelnya tergantung nanti. Jika massa yang demo besar, ya personel bisa kita tambah," ujar Endang.
Hari, massa pro dan kontra Ariel memang datang ke PN. Namun jumlahnya tak seberapa jika dibandingkan dengan jumlah personel polisi. Total massa yang pro maupun kontra jumlahnya tak sampai 100 orang.
sumber: detik

No comments:
Post a Comment