Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pembela Islam (FPI) dengan pasal 4 UU pornografi karena dianggap ikut memfasilitasi pembuatan foto toples Dewi Perssik yang dilakukan di kantornya. Terkait pasal tersebut Dhani akan terancam kurungan 12 Tahun penjara.
JAKARTA-C&R/OMG-Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pembela Islam (FPI) dengan pasal 4 UU pornografi karena dianggap ikut memfasilitasi pembuatan foto toples Dewi Perssik yang dilakukan di kantornya. Terkait pasal tersebut Dhani akan terancam kurungan 12 Tahun penjara.
"Kan pembuatannya di studio Ahmad Dhani ," ujar Mirza Zulkarnaen, selaku kuasa hukum FPI ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, (13/12/2010).
Berkas laporan FPI terhadap Ahmad Dhani pun akan dijadikan satu dengan Dewi Perssik dengan alasan karena masih terkait dengan pelaporan FPI terhadap Dewi Perssik pekan lalu.
"Kita konsultasi dengan penyidik bahwa laporan nggak usah dipisah, tapi dilengkapi aja. Karena masih satu rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Dewi Perssik di kantor RCM," papar Mirza.
Masih kata Mirza, Dhani pun tidak akan lolos dari jerat hukum walau laporannya tidak dilakukan secara terpisah.
"Nanti Dhani juga tidak menutup kemungkinan dipanggil sebagai tersangka juga. Apabila penyidik menganggap Dhani sudah memenuhi syarat menjadi tersangka dengan tuduhan yang sama," tambah Mirza menjelaskan.

No comments:
Post a Comment