Wednesday, November 3, 2010

Inilah SMS Permintaan Hakim Asnun ke Gayus

Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, memberikan kesaksian terhadap Gayus di Pengadilan Negeri Jakatra Selatan.

Dalam kesaksiannya, Asnun mengakui pernah menemui Gayus di rumahnya sebanyak dua kali dan pernah ditawarkan uang Rp50 juta rupiah. Awalnya, ia menolak tawaran Gayus.

Asnun mengaku tiga kali berkomunikasi dengan Gayus melalui pesan singkat (SMS) soal permintaan ingin dibelikan mobil Honda Jazz dan informasi penerimaan calon PNS di Direktorat Perpajakan.

"Iya pernah lewat SMS mohon informasi penerimaan PNS di kantor pajak, dan intinya minta tambah. Kan dia yang menawarkan tadi Rp50 juta" kata Asnun, Rabu (3/11/2010).

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho membacakan isi SMS antara Asnun dengan Gayus yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kalau saya baca SMS-nya khusus 'kopi'saya ditambah 100 persen yah Pak? Itu benar tidak?" tanya Albertina kepada Asnun

Asnun mengaku sudah lupa dengan jawaban isi SMS tersebut.

Lalu Albertina membacakan SMS kedua antara saksi dan terdakwa yang berisi, "Kopinya kapan diserahkan Pak? Kalau bisa sebelum jam 10 pagi besok," ucap Albertina membacakan SMS antara Gayus dan Asnun.

Albertina bertanya apakah maksud 'kopi' dalam SMS adalah uang. Asnun menjawab "Iya mungkin barangkali."

Albertina membacakan SMS ketiga isinya Asnun meminta kepada Gayus untuk membelikannya sebuah mobil Honda Jazz untuk anaknya.

"Maaf Pak anak kami minta dibelikan Honda Jazz. Tolong kopinya ditambah 10 ribu kilo lagi nanti permintaan saudara saya turuti," kata Albertina dalam membacakan isi SMS antara Gayus dengan Asnun.

Seperti diberitakan, Gayus didakwa menyuap Asnun senilai 40.000 dollar AS (sekitar Rp356,8 juta) agar dirinya divonis bebas terkait perkara pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta.

Awalnya, Gayus menawarkan 20.000 dollar AS. Menjelang pembacaan putusan, Asnun dua kali mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Gayus yang berisi permintaan penambahan uang. Akhirnya, Gayus divonis bebas.

Perkara penyuapan Gayus kepada Asnun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

[sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/942682/inilah-sms-permintaan-hakim-asnun-ke-gayus]

No comments:

Post a Comment