Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Monday, February 21, 2011

Apa Jawaban KPK Kepada Utusan Megawati?

Sejatinya, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kasus dugaan suap cek pelawat. Cek itu keluar ketika pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang memenangkan Miranda Gultom. Dua puluhan anggota DPR jadi tersangka dan ditahan KPK.

Max Moein yang saat itu menjadi anggota DPR dari PDI Perjuangan- dan juga jadi tersangka dan ditahan KPK- menegaskan bahwa uang itu masuk ke sekretaris fraksi. Itu sebabnya dia mendesak agar KPK memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan.

Dan hari ini Megawati hanya mengirim dua utusan ke KPK. Mereka datang untuk mempertanyakan relevansi pemanggilan ini. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo dan Ketua Bidang Hukum dan HAM PDIP Trimedya Panjaitan.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP memastikan bahwa pihaknya sudah siap memberikan penjelasan kepada utusan Megawati itu. Posisi KPK, kata Johan, hanya memfasilitasi keinginan kedua tersangka anggota PDIP, yakni Max Moein dan Poltak Sitorus, untuk meminta saksi yang dapat meringankan mereka.

Dengan kata lain, Johan Budi melanjutkan, KPK melaksanakan Pasal 65 KUHAP yang menyatakan ‘Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.’

“Namanya juga diminta tersangka. Terserah saksi, merasa bisa meringankan atau tidak. Terserah ingin datang atau tidak.” katanya.

Secara terpisah, Ketua Departemen Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengungkapkan bahwa dua utusan Megawati itu rencananya datang ke KPK pukul 11.00 WIB.

Gayus mengatakan bahwa utusan itu akan meminta keterangan dari KPK soal pemanggilan Megawati. Setelah mendapat keterangan, baru nanti ditentukan sikap, apakah Mega akan memenuhi panggilan KPK selanjutnya atau tidak.

Yang pasti, Gayus menambahkan, meski dipanggil sebagai saksi meringankan bagi sejumlah politisi PDIP yang kini masuk penjara, Mega tidak bisa serta merta datang. "Meringankan atau memberatkan, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi dulu. Pertama tahu kejadiannya. Kedua, mendengar, dan ketiga mengalami sendiri. Itu mutlak," kata dia.

Namun yang terjadi pada Megawati, kata Gayus, syaratnya tidak terpenuhi, karena dia tidak tahu, tidak mendengar, dan tidak mengalaminya sendiri. "Saat itu beliau Presiden, memang beliau ketua umum partai, tapi itu (pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) kan wilayah DPR, bukan wilayahnya saat itu. Yang tahu banyak ya ketua fraksi. Saat itu kan ketua fraksinya Pak Tjahjo, jadi dia yang tahu lebih banyak," kata Gayus.

[vivanews.com]

Monday, January 31, 2011

Wah! Bibit-Chandra Dilarang Rapat dengan DPR

Komisi III DPR RI menyepakati bahwa dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, tidak diperkenankan ikut hadir dalam rapat dengan Komisi hingga akhir masa jabatan mereka. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III Nasir Jamil usai rapat internal komisi, Senin, 31 Januari 2011.

"Alasannya, kami menilai tidak layak kalau seorang tersangka hadir dalam rapat dengan lembaga negara seperti DPR. Jadi lembaga DPR ini sebagai lembaga negara harus mempertimbangkan moralitas ini," Nasir beralasan.

Menurutnya, deponir atas dua pimpinan KPK tersebut hanya sekedar pengenyampingan perkara dan langkah penyelamatan secara politik. "Kalau pun benar deponir itu sudah dibuat, bagi kami itu sebuah penyelamatan secara politik dan DPR juga bisa bertindak secara politik," kata Nasir.

Dalam rapat internal tadi, sambungnya, sempat ada usulan untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung mengenai status Bibit dan Chandra ini. Namun, akhirnya, usulan ini kandas. Selain itu, lanjut Nasir, ada juga usulan agar menunggu saja surat keputusan deponir keluar. Usulan ini pun ikut kandas.

Kesepakatan melarang kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat-rapat KPK dengan komisi III itu dicapai lewat mekanisme pemungutan suara dalam rapat internal Komisi III tadi.

Nasir menjelaskan bahwa dalam pemungutan suara tadi, 23 legislator tidak setuju Bibit dan Chandra hadir dalam rapat dengan komisi III dan 15 lainnya mengizinkan. "Tadi yang menerima kehadiran Bibit dan Chandra itu Demokrat, PKB, PAN. Selebihnya menolak," kata Nasir.

Tetapi, Nasir menekankan bahwa hal ini tidak berarti mereka mempermasalahkan kepemimpinan keduanya di KPK. "Hanya kehadiran mereka yang tidak kami terima," kata Nasir.

Alasan Komisi III DPR menolak Bibit-Chandra di atas berlawanan dengan situasi ketika salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, ikut hadir dalam sidang-sidang parlemen, termasuk saat rapat dengar pendapat dengan KPK. Padahal, saat itu status Panda adalah tersangka kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

[vivanews.com]

Laga Malaysia vs Indonesia Dijual Pengurus Teras PSSI?


Kasak kusuk tentang adanya dugaan oknum PSSI yang menjual laga leg pertama final AFF Suzuki Cup 2010 di Stadion Bukit Jalil, Kualalumpur, lalu makin kencang terdengar.

Jika sebelumnya isu soal oknum PSSI yang tega menjual kemenangan Indonesia kepada bandar judi kelas kakap di Malaysia hanya beredar dari mulut ke mulut, kini muncul pengakuan dari seseorang yang mengaku bernama Eli Cohen, pegawai pajak di lingkungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, yang menyampaikan surat terbuka melalui email kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sby@presiden.go.id.

Surat tersebut dikirim juga ke email redaksi Tribunnews.com, Bolanews, dan Topskor.

Dalam surat elektronik tersebut, Eli bercerita soal kekecewaannya mendengar adanya ketidak beresan yang terjadi saat Indonesia yang tampil luar biasa di turnamen tersebut. Apalagi, tiba-tiba Indonesia kemudian dihajar telak Malaysia 3-0. Kekalahan tersebut, menurutnya, telah diatur sebelumnya agar Indonesia kalah dari Malaysia.

"Kekalahan tim sepak bola Indonesia dari tuan rumah Malaysia saat itu adalah sudah ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Hal ini terjadi karena adanya permainan atau skandal suap yang dilakukan oleh Bandar Judi di Malaysia dengan petinggi penting di PSSI (ia menulis inisial dua nama, red). Dari kekalahan tim Indonesia ini baik Bandar judi maupun 2 orang oknum PSSI ini meraup untung puluhan miliar rupiah," ujar Eli dalam email tersebut.

Lebih lanjut, Eli juga mengatakan dalam suratnya bahwa hasil menjual kemenangan Indonesia kepada bandar judi tersebut kemudian digunakan untuk membiayai Kongres Tahunan PSSI di Bali beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Eli juga mengatakan dalam suratnya jika dua oknum PSSI yang menjadi otak kekalahan tersebut sempat masuk ke ruang ganti pemain dan memberikan instruksi khusus kepada oknum pemain yang kemudian ambil bagian memerankan bagiannya mengacaukan dan mematahkan semangat bertanding timnas.

Eli juga menambahkan, persoalan sinar laser yang kemudian timbul dan dianggap sebagai biang kekalahan timnas juga termasuk salah satu bagian dari skenario besar membuat timnas kalah. Karena, dengan kekalahan tersebut, oknum PSSI yang menurut Eli telah berbuat tega membuat timnas kalah tersebut kemudian mendapatkan keuntungan berlipat dari bandar Malaysia, demikian surat Eli kepada Presiden SBY.

Belum ada konfirmasi atas surat ini. Surat yang diterima Tribunnews.com menyebutkan, email itu juga dikirimkan ke Menteri Olah Raga, Ketua KPK, Ketua DPR, dan Ketua KONI.

[forum.detik.com]

Soal Isu 'Penjualan Pertandingan' Timnas, KPK Tunggu Laporan


Beberapa waktu terakhir ini, beredar kabar kalau hasil pertandingan final Piala AFF antara Malaysia vs Indonesia sudah diatur termasuk di dalamnya ada praktek suap. Jika benar seperti itu, KPK minta hal tersebut dilaporkan.

"Laporkan saja ke KPK jika benar seperti itu," ujar Jubir KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Senin (31/1/2011).

Seperti yang sudah banyak diketahui, ada sebuah surat elektronik dari seseorang yang mengaku pegawai Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, yang isinya menyebut kalau timnas Indonesia memang diatur untuk kalah dari Malaysia di final pertama.

Di dalam surat yang ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditembuskan ke sejumlah media, pengurus PSSI dilaporkan mendapat uang miliaran Rupiah yang akan menjadi modal untuk melanggengkan kekuasaan Nurdin Halid di PSSI.

Sekjen PSSI Nugraha Besoes sebelumnya menampik keras informasi yang beredar luas ini. Menurutnya, merupakan hal yang gila jika PSSI mengorbankan harga diri bangsa demi segelintir uang.

"Saya sendiri belum baca surat itu. Begini saja, itu katanya kan pegawai Ditjen Pajak ya. Coba itu dicek dulu benar atau tidak dia pegawai Ditjen Pajak," jawab Nugraha saat dihubungidetikSport, Senin (31/1/2011).

[detik.com]

Thursday, January 6, 2011

PSSI Persilakan KPK Kaji Pengelolaan Anggaran Olahraga

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pengelolaan anggaran olahraga Persatuan Sepakbola Seluruh Indoesia (PSSI) dan menjadi prioritas KPK pada 2011. PSSI mempersilakan KPK untuk mengkaji pegelolaan anggarannya.

"Nggak apa-apa, silakan saja," kata Bendahara PSSI Achsanul Qosasi kepada detikcom, Jumat (7/1/2011).

Achsanul mengatakan penggunaan anggaran dalam setiap kegiatan PSSI tidak pernah ada masalah. "Sudah sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Sumber dana PSSI selama ini menurut Achsanul didapat dari sponsor, FIFA dan swadaya pengurus. Namun pada 2010 lalu, PSSI mulai mendapat anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Sama dengan yang lain, selama ini kita defisit. Baru tahun 2010 kita surplus," tutupnya.

Sebelumnya KPK akan mengusut anggaran dana dari APBN/APBD terkait penggunaannya untuk kegiatan yang dilakukan PSSI. KPK berharap anggaran dana tersebut bisa digunakan maksimal untuk kegiatan olahraga.

"Kami juga akan menangani mengarah pada dana bantuan yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Terkait dana kegiatan olahraga baik dari APBN maupun APBD," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat berbicang dengan wartawan di KPK, Kamis (6/1).

Jasin mengatakan, yang menjadi fokus KPK saat ini adalah penertiban agar dana besar dimanfaatkan maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Bantuan dana itu kan ratusan miliar rupiah, jadi kami harapkan bisa digunakan maksimal. Seperti di Manado, uang dana hibah tidak jelas pertanggungjawabannya jadi mengarah ke pidana korupsi," jelasnya.

[sumber: detik.com]

Tuesday, January 4, 2011

KPK Sudah Kirim Surat ke PSSI Soal Gratifikasi Tiket


Jakarta - KPK masih terus mencari informasi adanya dugaan gratifikasi tiket Piala AFF 2010. Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan KPK ke PSSI.

"KPK sudah surati PSSI," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011).

Surat itu sudah dilayangkan siang tadi ke PSSI. KPK sendiri menunjukan surat itu kepada Sekjen PSSI.

KPK belum bisa memastikan apakah informasi mengenai gratifikasi itu benar terjadi. "Makanya kita undang mereka, kalau bisa sih datang," lanjut Johan.

Berdasarkan ketentuan KPK, pejabat yang menerima tiket gratifikasi itu harus melapor ke KPK. Namun sebelumnya KPK mengkaji pemberian tiket itu apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

"Gratifikasi itu setelah 30 hari menerima, harus melaporkan ke KPK. Ya itu kita klarifikasi dan kita kaji dan bisa kita tentukan itu tindak pidana atau bukan," tutup Johan.

Sebelumnya, Sekjen PSSI Nugraha Besoes kepada detikcom, Minggu (2/1/2011) menolak dikatakan melakukan gratifikasi atas fasilitas tiket gratis terhadap tamu undangan di ajang final AFF. Presiden SBY hingga pejabat lain yang diundang adalah tamu kehormatan.

"Masa mereka harus beli? Kita ngundang pejabat, gratifikasi disebut," tukas Besoes.

Beli Tiket Sendiri, Ketua DPR Dorong KPK Usut Gratifikasi Tiket AFF

Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie mendukung KPK mengusut gratifikasi tiket piala AFF untuk pejabat. Marzuki sendiri mengaku membeli sendiri tiket pertandingan piala AFF di Stadion Gelora Bung Karno.

"Silahkan saja KPK usut gratifikasinya," ujar Marzuki kepada detikcom, Selasa (4/1/2011).

Marzuki memang kerap menonton piala AFF hingga pertandingan final. Namun ia sama sekali tidak meminta tiket dari PSSI.

"Yang jelas saya tidak diberi tiket. Saya membeli sendiri," jelas Marzuki.

Bahkan ia juga membelikan tiket untuk saudara dan tetangga untuk nonton bersama final piala AFF. Namun tiket tersebut juga dibelinya dari loket di GBK.

"Saya juga membeli sendiri tiket untuk tetangga saya sebanyak 50 tiket," jelasnya

Sebelumnya KPK akan meminta konfirmasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait dengan pemberian tiket pada pejabat pada pertandingan final Piala AFF Suzuki Cup pada 29 Desember 2010 lalu. KPK akan meminta konfirmasi itu melalui surat.

"Baru saya konfirmasi ke Direktur Gratifikasi. Memang sedang dikonsep suratnya untuk meminta informasi ke PSSI," ujar juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Thursday, December 23, 2010

Dapat Tiket Gratis Tonton Timnas, Pejabat Diminta Tetap Lapor KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terkait pemberian tiket gratis bagi pejabat untuk menonton pertandingan timnas di piala AFF. Pejabat harus tetap melakukan pelaporan sesuai UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Pemberian tiket pesawat dan tiket bola seperti kemarin, masuk dalam penjelasan pasal 12 b tentang gratifikasi," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Namun untuk lebih pastinya, KPK akan menggelar rapat. Karena ada unsur undangan dari PSSI. Apakah ini termasuk gratifikasi atau bukan, akan ditentukan besok, Jumat (24/12).

"Ada unsur fasilitasnya atau enggak. Jadi besok akan kita rapatkan hal itu dalam undangan
ada fasilitas atau tidak," imbuhnya.

Jasin menjelaskan, harus ada kesepakatan dulu dari pimpinan karena pada penjelasan pasal 12 b itu tertulis fasilitas lainnya, apakah undangan termasuk akan diputuskan nanti.

"Gratifikasi berapapun nilainya ataupun bentuknya tidak ada nilai minimal, misalkan contohkan ketika saya dapat penghargaan diuangkan tidak besar dari 100 ribu itu harus dilaporkan. Dalam pasal gratifikasi tidak ada batas minimalnya," tutupnya.

Sebelumnya, menjelang rapat kabinet di Kantor Presiden, tiba-tiba Mensesneg Sudi Silalahi membuat pengumuman melalui mikrophone. Para menteri diminta jangan ragu menonton Piala AFF jika mendapat undangan dari PSSI.

"Itu royal box tidak disewakan atau dijual. Itu dikhususkan untuk para undangan PSSI," kata Sudi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/12).

Menurutnya, tidak perlu dipermasalahkan jika presiden dan menterinya menonton pertandingan sepakbola Piala AFF secara langsung. Dia menegaskan, royal box dikhususkan untuk para undangan.

"Jadi para menteri jangan ragu untuk menonton kalau memang dapat undangan (dari PSSI)," kata Sudi.

Monday, December 13, 2010

Walikota Bekasi Tersenyum Saat Ditahan KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad. Mochtar ditahan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan APBD Bekasi tahun 2010 dan suap pemenangan piala Adipura.

"Ya hari ini Pak Mochtar resmi dilakukan penahanan. Kita sudah terima surat penahanan yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Haryono Umar," ujar Kuasa Hukum Mochtar, Sirra Prayuna di Gedung KPK, Jl Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(13/12/2010).

Mochtar yang diperiksa sejak pukul 10.15 WIB baru keluar dari KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak ada komentar Mochtar yang mengenakan batik coklat lengan panjang dan berpeci ini. Mochtar hanya tersenyum saat ditanyai terkait penahanan dirinya.

Penahanan Mochtar ini sempat diwarnai aksi protes dari pendukungnya. Bahkan ketika sampai di pelataran Gedung KPK, Mochtar sempat kaget melihat aksi dari pendukungnya yang tak rela dirinya ditahan.

Sebagai ucapan terima kasih kepada pendukungnya, Mochtar sempa berhenti sejenak sebelum memasuki mobil yang akan membawanya menuju rutan Salemba. Mochtar tampak memeluk salah satu pendukung. Suara yang mengelu-elukan nama Mochtar pun bergema di Gedung itu. Tak lama Mochtar pun langsung masuk menuju mobil yang tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ.

Setelah mobil yang membawa Mochtar meninggalkan KPK, aksi pendukung Mochtar ternyata tak lantas berhenti. Mereka terus berorasi tentang ketidakadilan yang dilakukan KPK pada Mochtar. Untungnya aksi itu tidak berbuntut panjang.

"KPK tangan kanan SBY, antek-antek SBY. Mana kasus Century, jangan hanya beraninya sama kasus kecil," teriak salah satu orator.

Seperti diketahui saat ini KPK memang tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana APBD Pemkot Bekasi dan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait perolehan piala Adipura atau penghargaan kota terbersih bagi Kota Bekasi pada tahun 2010.

Bupati Simalungun Laporkan Refly Harun ke Mabes Polri

Jakarta - Bupati Simalungun, JR Saragih akhirnya melaporkan mantan pengacaranya sendiri, Refly Harun ke Mabes Polri. Saragih menilai Refly telah mencemarkan nama baiknya terkait dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi.

"Melaporkan Refly karena tuduhannya saya melakukan percobaan penyuapan, tidak ada itu," ujar Saragih usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010).

Saragih mengatakan, ia melaporkan Refly dengan sangkaan pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan. Saragih juga membantah telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk menyuap hakim MK, AKil Mochtar.

"Saya hanya kasih Rp 350 juta, itu fee (Refly)," jelas Saragih lagi.

Menurut Saragih, ia membawa bukti hasil kerja tim investigasi yang diketuai oleh Refly sendiri. "Dan sebenarnya di surat itu tidak disebutkan masalah penyuapan sekian miliar, itu tidak ada," tegasnya.

Jadi berapa? "Rp 350 juta, fee doang," tandasnya.

No laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember. Refly dinilai Saragih melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.

MK Simpan SMS Rayuan Refly kepada Bupati Simalungun

Jakarta - Bupati Simalungun JR Saragih mengaku mendapat SMS atau pesan singkat bernada rayuan dari Refly Harun untuk mengakui adanya tindak pemerasan. Dan pesan singkat tersebut juga sudah dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dia (Saragih) ngaku dihubungi, tapi tidak mau bicara. Akhirnya di-SMS, dia nunjukin beberapa SMS yang mengaku dia dirayu ," papar ketua MK Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikannya usai menemui Saragih di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (13/12/2010). Kedatangan Saragih yang dengan inisiatif sendiri tersebut, untuk memberikan keterangan terkait dugaan percobaan penyuapan yang melibatkan namanya.

"Mengakulah, bapak kan pejabat, bapak akan aman, ini kan bukan penyuapan, ini kan pemerasan, artinya yang diperas tidak akan kena hukuman," tukas Mahfud menirukan bunyi SMS yang ditujukan kepada Saragih.

"Itu nanti diforward ke publik, itu nanti kita minta kepada bupati sms-nya diperbanyak," sambung Mahfud.

Dalam kasus dugaan suap di MK ini, santer terdengar adanya dugaan suap terkait kasus sengketa pemilukada Simalungun. Nama hakim yang disebut-sebut menerima uang dari JR Saragih yakni Akil Mochtar. Akil sudah membantah tudingan itu dan mengadukan Refly serta Saragih ke KPK.

Terkuaknya kasus ini pun berawal dari tulisan Refly Harun di Kompas yang berjudul 'Apakah MK Masih Bersih?'. Hingga kemudian Mahfud meminta Refly membentuk tim investigasi, membuktikan dugaan suap yang ditulisnya.

Saturday, December 11, 2010

Dugaan Suap Ke MK: MK Resmi Laporkan Refly ke KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD resmi melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, dan dua kuasa hukumnya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Laporan terkait dugaan percobaan suap terhadap hakim konstitusi.

Ketiga orang tersebut dianggap sebagai pihak yang paling tahu soal upaya penyuapan tersebut. "Yang kami laporkan itu tiga orang yang tahu adanya percobaan suap, yakni JR Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono. Kami laporkan karena mereka tahu adanya percobaan penyuapan," kata Mahfud dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Mahfud menegaskan, selama ini pemberitaan di media massa keliru, karena tidak ada dugaan penyuapan. Yang ada yakni upaya penyuapan. "Seakan-akan kami ini melaporkan dugaan penyuapan, tidak ada dugaan penyuapan di MK. Tidak ada dugaan penyuapan ke hakim berdasarkan temuan tim. Bahwa orang akan mencoba dan uangnya lari kemana, itu yang kami laporkan ke sini," ucap Mahfud.

Pelaporan ke KPK ini juga diakui Mahfud sebagai bukti ketegasan lembaganya dalam menindak korupsi. Ia sengaja melakukan pelaporan ke KPK bukannya ke Mabes Polri, karena tidak mau dituduh membuat orang yang melaporkan (Refly) terkena pidana.

"Kalau saya laporkan Refly ke Polri, nanti orang akan mengatakan, 'oh karena dituduh korupsi nanti yang melaporkan malah dipidanakan. Sekarang kami tidak melaporkan fitnah tapi langsung korupsi biar hakimnya langsung diperiksa kalau memang terkait," tandasnya.

Laporan tim investigasi independen yang dibentuk MK menyebutkan, pada 24 September lalu, Majelis Hakim MK memenangkan pasangan JR Saragih dan Nuriaty Damanik sehingga mereka menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa putusan MK memenangkan JR Saragih-Nuriaty itu berbau suap ke hakim MK.

Kasus ini mencuat setelah pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun, menuliskan opini pada Harian Kompas yang menyebutkan adanya suap di tubuh MK.

Seperti diberitakan, ketika Refly sebagai kuasa hukum Saragih-Damanik, meminta success fee,Saragih minta diskon. Sebab, sekitar Rp 1 miliar akan diserahkan ke hakim MK.

[sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/12/10/16203356/MK.Resmi.Laporkan.Refly.ke.KPK]

Thursday, December 9, 2010

KPK Segera Tahan Ari Muladi

Jakarta - Tersangka kasus suap kepada pimpinan KPK, Ari Muladi, segera ditahan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Ari akan ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Sudah ditandantangani surat penahanannya. Penahanan Ari Muladi akan dilaksanakan di Rutan Salemba," kata Direktur Penuntutan sekaligus Plt Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, usai rapat dengan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Feri tidak bisa memastikan pukul berapa Ari akan ditahan. Namun, Ari pasti ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Lama penahanan, dikatakan Feri, "20 Hari ke depan."

Sebelumnya, Ari datang ke gedung KPK, pukul 10.20 WIB. Dia mengenakan masker yang menutupi mulutnya.

Saat itu, Ari yang mengenakan kemeja warna biru muda dan celana warna hitam, menolak menjawab pertanyaan wartawan. Ia mengenakan masker warna hijau dan bergegas masuk ke dalam gedung.

Ari ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2010. Ari lalu dijerat KPK dengan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ari dianggap sebagai pihak yang dengan sengaja merintangi proses penyidikan atas tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ari sempat mangkir saat pemanggilan pertama pada Kamis 2 Desember 2010. Dia hanya mengirimkan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso untuk meminta izin penundaan pemeriksaan.

Thursday, November 25, 2010

Busyro Muqoddas Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Komisi III DPR akhirnya memilih Busyro Muqoddas sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Busyro memperoleh 34 suara sementara Bambang Widjojanto memperoleh 20 suara.

Pantauan VIVAnews.com, dari seluruh anggota Komisi III DPR di gedung DPR, Kamis 25 November 2010, hanya satu suara yang bersikap abstain. Total suara berjumlah 55 suara.

Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial dengan ini terpilih sebagai pengganti Antasari Azhar. Busyro akan memegang jabatan pimpinan KPK selama satu tahun.

Dari total 55 anggota Komisi III, sebanyak 13 anggota dari Fraksi Demokrat, 9 anggota dari Fraksi Golkar, 9 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, 4 anggota dari Fraksi PKS, 4 anggota dari Fraksi PPP, 4 anggota dari Fraksi PAN, 3 anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, 3 anggota dari Gerindra, 2 anggota dari Fraksi Hanura, dan ditambah empat pimpinan.

sumber: http://id.news.yahoo.com/viva/20101125/tpl-busyro-terpilih-jadi-pimpinan-kpk-fa55e98.html

Wednesday, November 24, 2010

Inilah Peta Dukungan Bambang & Busyro

Jakarta - Komisi III DPR akan menentukan satu orang dari dua calon pimpinan KPK. Bambang Widjoyanto atau Busyro Muqoddas?

Berdasarkan pandangan dari 9 fraksi di Komisi III DPR, tampaknya Busyro Muqoddas akan memenangkan pertarungan Berikut ini adalah prediksi pilihan fraksi-fraksi.

Partai Demokrat: Busyro Mugoqqas.
Partai Golkar: Buysro Muqoddas.
PDIP: Busyro Muqoddas.
PPP: Busyro Muqoddas.
PKS: Bambang Widjoyanto.
PKB: Busyro Muqoddas.
PAN: Busyro Muqoddas.
Partai Gerindra: Bambang Widjoyanto
Partai Hanura: Bambang Widjoyanto.

Di masa detik-detik penentuan pilihan, beredar isu kecenderungan pilihan Partai Demokrat yang memberi sinyal akan memilih Bambang Widjoyanto hanya untuk mengecoh. Demokrat konon akan menjatuhkan pilihan ke Busyro Muqoddas.



sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/1003842/inilah-peta-dukungan-bambang--busyro