Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri telah menangkap orang yang diduga sebagai pembuat paspor atas nama Sony Laksono. Lelaki berinisial "A" itu ditangkap dua hari lalu di daerah Jakarta Selatan.
"A adalah orang umum, calo, yang bertugas memfoto Gayus dalam paspor," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya, Selasa (11/1).
Dalam pembuatan paspor Sony itu, Gayus mengaku mengeluarkan duit mencapai US$ 100 ribu atau setara dengan Rp 900 juta. Namun "A" hanya menerima duit sebanyak US$ 2.500. "Sisanya dibagi-bagi ke sindikat pembuatan paspor itu," kata Anton.
Atas dugaan itu, A dijerat Pasal 266 tentang pemalsuan junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Mengenai Gayus, kami belum menjadikan tersangka karena masih didalami."
[sumber: tempointeraktif.com]

No comments:
Post a Comment