Kini, mereka coba memperkuat posisi di ranah hukum dengan permohonan hak cipta atas kata 'face'.
Dikutip detikINET dari DailyMail, Kamis (25/11/2010), Facebook melakukan upaya ini untuk membendung perusahaan lain memakai nama yang sama, yang dikhawatirkan dapat merusak brand Facebook.
Kabar gembira pun datang pada situs bikinan Mark Zuckerberg ini. Langkah pertama mereka disetujui US Patent Office, untuk mematenkan kata 'face'. Mereka mendapat persetujuan Notice of Allowance dan dipersilakan menempuh tahap selanjutnya.
Jika lancar, dalam waktu enam bulan Facebook dapat memiliki hak cipta atas kata ini setelah memenuhi berbagai persyaratan. Lalu jika Facebook akhirnya memang memiliki hak cipta atas kata 'face', apakah masyarakat tidak bisa lagi memakainya tanpa izin mereka?
Ternyata tidak demikian. Facebook hanya ingin membatasi penggunaan kata 'face' jika dipakai oleh pihak lain dalam situasi yang terkait bisnisnya, misalnya oleh perusahaan telekomunikasi. Jadi nantinya, publik tetap dapat memakai kata 'face' tanpa melanggar hukum.
Selama ini, Facebook memang tidak segan menyeret perusahaan lain ke ranah hukum terkait persoalan nama. Faceporn misalnya, turut terkena getahnya.
sumber: http://www.detikinet.com/read/2010/11/25/101412/1501969/398/facebook-akan-patenkan-kata-face/?i991103105

No comments:
Post a Comment