Wednesday, October 20, 2010

Sidang Ariel Akan Digelar Tertutup

Kasus video porno Ariel akan disidangkan di Bandung, Jawa Barat. Kejaksaan pun memutuskan untuk menggelar sidang tersebut secara tertutup.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ariel, OC Kaligis, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010). "Nanti pengadilannya akan tertutup," ucap OC Kaligis singkat.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Haharap mengungkapkan, Ariel dijerat dengan pasal
Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kenakan yang soal penyebarannnya (UU ITE)," tutur Babul.

Jaksa tidak jadi menggunakan pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 untuk menjerat Ariel. Alasannya, penyidik tidak bisa menemukan locus delicti (tempat kejadian) pembuatan video tersebut.

Berkas penyidikan Ariel dinyatakan P21 tepat pada hari ke-120 dia ditahan. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Kini, ia dipindahkan ke rutan kejaksaan di Bandung.

Ariel Akan Disidangkan Bukan Sebagai Pelaku Video Porno

Mantan vokalis Peterpan, Ariel akan disidangkan sebagai terdakwa kasus video porno. Namun dalam sidang tersebut, Ariel bukan didakwa sebagai bintang atau pembuat video tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Haharap menjelaskan, kekasih Luna Maya itu tidak dijerat dengan pasal tindakan asusila. "Yang begini-begininya (tindakan asusila) tidak kita kenakan. Kita kenakan yang soal penyebarannnya (UU ITE)," jelas Babul saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).

Jaksa hanya menjerat Ariel dengan pasal Undang-undang Pornografi dan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa tidak menjerat pelantun 'Ada Apa Denganmu' itu dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 seperti yang dikenakan pada Cut Tari. Hal tersebut terjadi karena polisi tidak mampu menentukan di mana lokasi pembuatan video Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.

Ariel saat ini sudah meninggalkan Mabes Polri untuk dipindahkan ke Bandung, Jawa Barat. Ia keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 13.20 WIB.

Bintang film 'Sang Pemimpi' itu batal bebas setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Padahal ia seharusnya bisa keluar bui karena pada Selasa (19/10/2010) lalu masa penahanannya di Mabes Polri sudah habis.

[sumber:http://www.detikhot.com/]

No comments:

Post a Comment