Thursday, October 21, 2010

Farhat Kecewa 'Dicueki' Soal Kasus Ariel

Bebasnya Nazriel Irham alias Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengundang kontroversi terutama bagi kalangan yang gigih ingin memejahijaukan mantan vokalis grup Peterpan itu.

Salah satu organisasi massa yang tak setuju atas pembebasan Ariel itu adalah LSM Hajar pimpinan pengacara Farhat Abbas.

"Ketika Ariel dan Luna Maya melakukan tindak asusila, yaitu dengan tersebarnya film, itu ada UU asusila dan UU ITE dan KUHP. Itu ancamannya 12 tahun penjara. Kalau saja memang pihak kepolisian dan kejaksaan mau serius menanggapi hal ini, mereka harus segera menangkap Cut Tari dan Luna Maya. Biasa, kalau orang ditahan ingin mempercepat perkara tapi ini dimudahkan, sehingga jadi dipersulit," tuturnya saat ditemui di jumpa pers menanggapi kasus Ariel di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (20/10) sore.

Farhat menambahkan bahwa Ariel akan dijemput untuk mengumumkan soal berdirinya grup band baru, ia menegaskan hal itu adalah tindakan main-main dengan melakukan pembohongan publik.

"Makanya kita meminta penyidik serius bahwa pelaku pornografi itu memang berkeliaran, atau tidak ini akan merusak citra kepolisian," tandasnya.

Selain itu, Farhat juga mengeluhkan soal tak adanya pelaporan akan hasil penyidikan yang semestinya diberikan padanya sebagai pihak pelapor. "Apa kendalanya tidak dilakukan, seolah-olah penyidik tidak bisa mengetahui di mana tempat kejadian pembuatan video porno itu?" sergahnya.

[sumber: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/farhat-kecewa-dicueki-soal-kasus-ariel.html]

No comments:

Post a Comment