
Surabaya - Imbas pengiriman surat pengosongan Wisma Eri Irianto (mes Persebaya) di Jalan Karanggayam, membuat puluhan bonek mania ngluruk Balai Kota Surabaya. Kedatangan suporter Persebaya ini mempertanyakan maksud pengiriman surat tersebut.
Puluhan bonek mania yang mengadakan aksi ini terdiri dari beberapa elemen suporter Persebaya diantaranya, GF27, Garis Hijau dan Brotherhood.
"Kami kesini meminta kejelasan pengusiran PT Persebaya dari wisma, apa maksudnya!" kata koordinator gabungan bonekmania, Andi, di sela-sela aksi dengan nada tegas, Senin (20/12/2010).
Andi menjelaskan, dalam surat yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 2010 Nomor
593/6611/436.6.17/2010 yang ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini, secara tegas meminta Persebaya yang berlaga di Liga Premier Indonesia (LPI) segera keluar dari mes paling lambat 31 Desember 2010.
"Ini sudah jelas, langkah yang keliru. Karena mes tersebut hanya menempati lahan milik pemkot dan gedungnya dibangun oleh Persebaya. Tapi kenapa banyak aset yang digunakan pihak swasta seperti mall di Jalan Ahmad Yani, pemkot hanya diam saja dan terkesan membiarkan," ungkap Andi mempertanyakan.
Padahal lanjut Andi, PT Persebaya Indonesia sudah mengajukan sewa tapi tidak ada respon.
Andi juga mengaku pihaknya akan siap menjadi pagar hidup jika pemkot benar-benar mengeksekusi. Tapi pihaknya akan memberi waktu hingga 25 Desember ke pemkot untuk menemui PT Persebaya.
Sementara, perwakilan bonek mania diterima langsung oleh Asisten II Pemkot Surabaya,
Mucklasudin. Namun Muchklas hanya berjanji akan menampung aspirasi seporter Persebaya dan akan dibahas dalam pertemuan terbatas dengan Risma.
Puluhan bonek mania yang mengadakan aksi ini terdiri dari beberapa elemen suporter Persebaya diantaranya, GF27, Garis Hijau dan Brotherhood.
"Kami kesini meminta kejelasan pengusiran PT Persebaya dari wisma, apa maksudnya!" kata koordinator gabungan bonekmania, Andi, di sela-sela aksi dengan nada tegas, Senin (20/12/2010).
Andi menjelaskan, dalam surat yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 2010 Nomor
593/6611/436.6.17/2010 yang ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini, secara tegas meminta Persebaya yang berlaga di Liga Premier Indonesia (LPI) segera keluar dari mes paling lambat 31 Desember 2010.
"Ini sudah jelas, langkah yang keliru. Karena mes tersebut hanya menempati lahan milik pemkot dan gedungnya dibangun oleh Persebaya. Tapi kenapa banyak aset yang digunakan pihak swasta seperti mall di Jalan Ahmad Yani, pemkot hanya diam saja dan terkesan membiarkan," ungkap Andi mempertanyakan.
Padahal lanjut Andi, PT Persebaya Indonesia sudah mengajukan sewa tapi tidak ada respon.
Andi juga mengaku pihaknya akan siap menjadi pagar hidup jika pemkot benar-benar mengeksekusi. Tapi pihaknya akan memberi waktu hingga 25 Desember ke pemkot untuk menemui PT Persebaya.
Sementara, perwakilan bonek mania diterima langsung oleh Asisten II Pemkot Surabaya,
Mucklasudin. Namun Muchklas hanya berjanji akan menampung aspirasi seporter Persebaya dan akan dibahas dalam pertemuan terbatas dengan Risma.
No comments:
Post a Comment