John Deardo Sipayung (29) divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti menjual enam keping VCD film porno selebriti Ariel Peterpan di kaki lima Pasar Kota Kembang, Dalem Kaum, Bandung, Kamis (4/11/2010).Terdakwa juga harus membayar denda Rp250 juta atau diganti dengan kurungan tambahan 1 bulan. Putusan majelis hakim yang dipimpin Pahala Simanjuntak lebih ringan dari tuntutan JPU Roy Rovalino selama 1 tahun.
Terdakwa tertangkap dalam satu operasi razia yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung pada 21 Juni 2010, saat maraknya beredar video mesum Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari. Ketika itu, petugas kepolisian menyita enam keping VCD yang terselip di antara 80 VCD porno lain yang dijual terdakwa.
Hakim Pahala Simanjuntak mengatakan, pertimbangan vonis 8 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa sangat berdampak buruk terhadap kondisi moral masyarakat. Terutama kalangan generasi muda. "Terdakwa dijerat Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi," ucapnya.
Terdakwa Deardo mengaku membeli VCD itu Rp5 ribu per keping dari orang bernama Rahmat (masih buron) dan dijual ke konsumen Rp10 ribu. Ia beralasan, hasil keuntungan hanya untuk keperluan makan sehari-hari.
"Karena saya belum punya pekerjaan ketika datang ke Bandung dari Medan pada awal tahun 2010," ungkapnya.
[sumber: http://www.inilahjabar.com/read/detail/946272/jual-vcd-porno-ariel-john-mendekam-di-sel]
No comments:
Post a Comment